Pesta Miras di Rumah Kos, 5 Warga Digiring ke Polsek Ternate Utara

Narasitimur – Sebanyak lima orang diamankan Satpol PP dan Linmas Ternate, Senin (27/5). Kelima orang itu, ditangkap saat melakukan pesta minuman keras (Miras) di RT 08 Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.
Mereka masing-masing berinisial AAT (23 Tahun), KA (31 Tahun), AL (29 Tahun), LJ (24 Tahun), dan AT (24 Tahun). Empat di antaranya adalah perempuan yang dalam kondisi mabuk.
Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, penangkapan lima warga berdasarkan laporan masyarakat. Kelimanya diketahui mabuk di luar TKP. Setelah kembali ke TKP mereka sempat melakukan keributan, sehingga warga langsung melaporkan ke Satpol PP.
miras.
“Mereka ini mabuk dari luar kemudian datang ke lokasi di Kampung Pisang, dan terjadi keributan. Warga melapor ke kami dan kami langsung turun ke TKP bersama anggota. Mereka yang melihat kami sudah tidak bisa lari, dan akhirnya kami amankan. Saya langsung berkoordinasi dengan Kabag Ops dan Kapolres Ternate, kemudian diarahkan ke Polsek Ternate Utara,” terang Fhandy.
Fhandy bilang, karena para terduga pelaku merupakan orang dewasa, sehingga pihaknya menyerahkan ke Polsek Ternate Utara yang juga menangani Ternate Tengah. Tujuannya, sambung Fhandy, agar mereka bisa ditindak lanjut dan ada efek jera.
“Intinya agar polisi dapat memberikan efek jera. Artinya, polisi dapat mengembangkan proses dengan menindak para pelaku penjual miras,” tegasnya.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin membenarkan ada penyerahan lima warga, dari Satpol PP yang diduga melakukan pesta miras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Ternate Utara dan Ternate Tengah, agar terus memberikan informasi apabila melihat peredaran miras maupun narkoba, atau yang mengonsumsi. Mari bersama-sama kita menjaga daerah masing-masing dari peredaran narkoba dan miras,” tandasnya. (*)