NarasiTimur
Beranda Hukum Bawa 127 Sachet Ganja, Pemuda Ternate Ditangkap Polisi

Bawa 127 Sachet Ganja, Pemuda Ternate Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Polres Ternate (Humas Polres Ternate/Narasitimur)

Narasitimur – Seorang pemuda berinisial BS (18) ditangkap Tim Polsek Ternate Utara saat membawa 127 sachet ganja di Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 00.18 WIT, di depan kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut.

“Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Anita dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (28/4/2025).

Dari penggeledahan di kos-kosan BS, polisi menyita 127 sachet plastik kecil berisi ganja seberat total 6,5860 gram, serta satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Saat ini, BS masih diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan