NarasiTimur
Beranda Hukum Polairud Maluku Utara Amankan 4 Warga Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Jikotamo

Polairud Maluku Utara Amankan 4 Warga Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Jikotamo

Para pelaku pengeboman ikan di wilayah Obi (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan empat terduga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), berdasarkan Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud.

Tim personel KP XXX-2006 berhasil mengamankan satu unit perahu longboat yang baru saja digunakan untuk menangkap ikan, dengan bahan peledak dan alat bantu berupa kompresor.

Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Longboat tersebut diamankan pada pukul 16.00 WIT di sekitar Perairan Jikotamo. Saat itu mereka baru selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,” ungkap Riki, Minggu (27/7/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• Nama kapal: Fahril 05
• Mesin: 1 unit 15 PK dan 1 unit 40 PK
• Alat tangkap berupa bahan peledak (bom ikan)
• Alat bantu berupa 1 unit kompresor, selang kompresor ±70 meter dengan dua cabang. Barang bukti lainnya yakni 2 pasang fin, 2 unit drakor, 2 kacamata selam, dan hasil tangkapan sebanyak 3 ekor ikan dengan total berat 10 kg.

Empat orang terduga pelaku yang diamankan, di antaranya La Ane sebagai ketua kelompok, Emi bagian penyelam, Dede sebagai penjaga kompresor dan selang, dan La Aji bertindak sebagai motoris.

Saat diamankan, para pelaku ini mengakui telah menggunakan bahan peledak dan alat bantu kompresor, dalam aktivitas penangkapan ikan.

Keempat warga ini diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Polairud juga telah berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Halsel (KP XXX-2006) dan Marnit Polairud Pulau Obi, untuk mengamankan perahu longboat dan mesinnya di Pos Polairud Desa Jikotamo.

Sementara itu, para terduga pelaku serta peralatan selam dibawa ke kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polairud Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut, terutama terumbu karang yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat praktik penangkapan ikan ilegal.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem laut. Jika masyarakat memiliki informasi, segera laporkan ke Gakkum Polairud,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan