PWI Kecam Tindakan Oknum Polisi Polda Malut yang Halangi Wartawan Liputan Sidang AGK

Narasitimur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan sikap oknum aparat kepolisian Polda Maluku Utara, yang berupaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas meliput kasus korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).
Saat itu, para wartawan liputan hukum dan kriminal, tengah melakukan peliputan persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers dengan melaporkannya ke Dewan Pers. Begitu pula dengan pihak yang memprotes, dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.
Apalagi yang terjadi adalah upaya menghalangi pekerjaan pers, tentu saja ini melanggar kode etik jurnalistik. Asri menegaskan, bahwa PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
“Orang yang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Malut.
PWI juga mengimbau, bagi pers yang melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Hal itu perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu, yang menyoal pemberitaan.
“PWI mengimbau agar wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran, dan bukan menjadi alat propaganda tertentu,” tandas Asri Fabanyo. (*)