NarasiTimur
Beranda Publik Tahun 2026, Komisi 3 DPRD Tidore Minta Pemda Realisasi Pengadaan Ambulans untuk Daratan Oba

Tahun 2026, Komisi 3 DPRD Tidore Minta Pemda Realisasi Pengadaan Ambulans untuk Daratan Oba

Ardiansyah Fauji (Humas/narasitimur)

Narasitimur – Di tahun 2026 mendatang, DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui komisi III merencanakan pengusulan mobil ambulans laut untuk melayani masyarakat di empat kecamatan di daratan Oba.

Ambulans laut, akan difungsingkan untuk warga yang akan menjalani pengobatan atau rujukan ke RSD Tidore Kepulauan.

Hal itu disampaikan ketua komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ardiansyah Fauji saat diwawancarai, Jumat (6/6/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, ambulans laut sangat penting sehingga perlu pengadaan secepatnya. Ini juga, kata Ardiansyah, sebagai langkah cepat pelayanan kesehatan.

“Meski di Oba terdapat puskesmas, namun ada beberapa kasus pasien diharuskan rujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk penangan yang lebih baik,” ujarnya.

Ardiansyah mengaku, masyarakat di daratan Oba sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi mereka terkait ambulans laut setiap kali ia melakukan reses.

“Jadi dari beberapa reses yang pernah saya lakukan, usulan pengadaan ambulans laut ini sering kali disampaikan masyarakat di Oba. Untuk ambulans laut ini di 10 tahun lalu itu ada, tetapi itu khusus di Oba Selatan. Namun, karena kendala biaya perawatan dan lainnya sehingga ambulans itu sudah tidak ada,” akunya.

Selain itu, Ardiansyah juga prihatin apabila ada warga yang dirujuk ke RSD Tidore tetapi keluarga pasien pun harus menyewa mobil atau speedboat. Olehnya itu, ia pun sangat berkeinginan pengadaan ambulans bisa diakomodir oleh pemerintah.

“Jadi masyarakat di Oba ini, kalau rujuk harus punya uang Rp2 juta dulu baru bisa rujuk. Kenapa harus 2 juta? Karena harus sewa mobil, sewa speedboat untuk bisa rujuk ke RSD Tidore. Jadi kalau tidak punya uang mereka tidak bisa rujuk,” ungkapnya.

Masyarakat memang diberi kemudahan biaya pengobatan dengan kartu BPJS, tetapi, lanjut dia, untuk sewa mobil atau speedboat terkadang dikeluhkan oleh warga yang mungkin kekurangan biaya.

“Jadi aturan sebelumnya, BPJS tidak izinkan klaim jika pasien itu dibawa menggunakan transportasi laut lokal, seperti speedboat. BPJS bisa klaim jika pasien dibawa menggunakan kapal feri. Tapi sekarang sudah bisa klaim meskipun pasien dibawa menggunakan speedboat, karena sudah ada dasar hukum melalui perwali,” terangnya.

“Jadi sekarang yang menjadi fokus kami selain ambulans laut, mobil ambulans di darat untuk di puskesmas ini juga perlu ada perhatian. Karena mobil ambulans ini harus bagus, karena banyak mobil ambulans ini tidak bisa digunakan kendalanya karena rusak, untuk itu biaya perawatan dan operasional ini perlu jadi perhatian, agar memangkas anggaran yang dikeluarkan masyarakat untuk sewa mobil. Jadi 2026 kami tetap tegas harus terealisasi ambulans. Ini juga jadi perhatian pemerintah kota,” pungkasnya. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan