Stafsus Bupati Halbar Klarifikasi Penjelasan Soal Investasi Panas Bumi Talaga Rano
Narasitimur – Penjelasan Bupati Halmahera Barat terkait rencana investasi panas bumi di kawasan Talaga Rano ditegaskan bukan pernyataan sepihak, melainkan penyampaian informasi dari pihak perusahaan.
Staf Khusus Bupati Halmahera Barat, Hikayat Abd Rahman, mengatakan keterangan yang disampaikan Bupati sebelumnya bersifat informatif setelah menerima perwakilan PT Ormat di ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut perusahaan menyampaikan telah melakukan sosialisasi di Desa Sasur dan wilayah sekitarnya terkait rencana investasi panas bumi.
“Perusahaan juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan ke desa-desa lain setelah agenda di Desa Sasur selesai,” ujar Hikayat.
Ia menjelaskan, informasi itu kemudian disampaikan kembali oleh Bupati kepada wartawan saat dimintai keterangan, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai opini pribadi atau klaim sepihak.
Hikayat juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya terkait isu investasi sumber daya alam yang dinilai sensitif.
Selain itu, ia mengingatkan agar polemik tidak dikaitkan dengan identitas kelompok atau suku karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketegangan sosial.
Lebih lanjut, Hikayat menegaskan bahwa kewenangan perizinan di sektor pertambangan dan panas bumi berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha di sektor tersebut. Peran daerah lebih pada koordinasi serta penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami posisi pemerintah daerah secara proporsional serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta. (*)






