NarasiTimur
Beranda Hukum Anggota Polsek Ibu Kawal Ketat Sidang Tipiring Terdakwa Kasus Pengancaman Sajam Terhadap Warga di Halbar

Anggota Polsek Ibu Kawal Ketat Sidang Tipiring Terdakwa Kasus Pengancaman Sajam Terhadap Warga di Halbar

Sidang tipiring (Istimewa)

Narasitimur – Jajaran Polsek Ibu mengawal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat, terhadap seorang pelaku yang melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk.

Sidang tipiring tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo, pada Kamis (7/5/2026).

Sekedar diketahui, kasus kejadian di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial A.M dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa ancaman terhadap warga, menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok saat berada dalam pengaruh minuman keras.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

Pelaksanaan sidang tipiring perdana ini menjadi perhatian masyarakat, karena proses penanganannya dilakukan secara cepat melalui mekanisme tipiring, yang melibatkan Polri sebagai penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Polsek Ibu tidak hanya melakukan pengamanan jalannya persidangan, tetapi juga bertindak sebagai penuntut umum dalam proses hukum.
Seluruh tahapan perkara, mulai dari penanganan kasus hingga pelaksanaan sidang, dikawal langsung oleh jajaran Polsek Ibu di bawah pimpinan Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko A.Y.W.

Dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan hakim. Pengakuan itu juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagai bagian dari proses hukum.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.Pengamanan sidang berlangsung ketat, guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Tiga personel Polsek Ibu yang terlibat dalam pengamanan masing-masing Zul, Ajo, dan Oskar.

Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko A.Y.W., mengatakan pelaksanaan sidang tipiring tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polsek Ibu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, di wilayah hukum Kecamatan Ibu dan sekitarnya.

“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring perdana di Halmahera Barat juga menjadi simbol sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate, dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan