NarasiTimur
Beranda Publik KPK Beri 22 Rekomendasi, Pemkot Ternate Siapkan Laporan Progres

KPK Beri 22 Rekomendasi, Pemkot Ternate Siapkan Laporan Progres

Kepala Inspektorat Kota Ternate (Narasitimur)

Narasitimur — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyiapkan laporan perkembangan tindak lanjut atas 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan setelah monitoring dan evaluasi pada Juni 2026.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat bersama 31 organisasi perangkat daerah (OPD) di Auditorium Inspektorat Kota Ternate, Selasa (22/9/2026).

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani, mengatakan perkembangan 22 rekomendasi tersebut akan dipantau langsung oleh KPK melalui pertemuan daring pada Kamis mendatang.

“Besok Kamis KPK akan melakukan monitoring melalui Zoom. Jadi kita akan melihat satu per satu, mana yang sudah dilakukan, mana yang belum, termasuk kendalanya,” kata Ali.

Menurutnya, dari 22 rekomendasi tersebut, progres tindak lanjut saat ini sudah berada di atas 50 persen. Namun, ia belum merinci jumlah rekomendasi yang telah diselesaikan.

Ali menyebut, sedikitnya ada empat hal yang menjadi perhatian dalam pemantauan, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, serta sektor pendidikan.

Untuk pokir, kata Ali, KPK meminta setiap usulan dilaporkan menggunakan formulir yang ditentukan, kemudian dilakukan penelaahan oleh perangkat daerah teknis. Usulan juga harus sesuai daerah pemilihan anggota DPRD serta mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Sementara pada sektor pendidikan, tindak lanjut berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan larangan pungutan di sekolah.

“Untuk pendidikan, sudah ada action plan. Termasuk kepala Dinas Pendidikan harus membuat surat kepada seluruh kepala sekolah terkait larangan pungutan,” ujarnya.

Inspektorat juga telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB untuk mengidentifikasi sejumlah kelemahan sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan.

Ali menambahkan, tindak lanjut rekomendasi KPK tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Ia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala berarti karena sebagian besar rekomendasi berkaitan dengan pekerjaan yang memang menjadi tugas rutin pemerintah daerah.

“Ini sebenarnya pekerjaan sehari-hari, hanya KPK meminta kita beri perhatian khusus dan dilaporkan progresnya,” katanya.

Selain 22 rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi, Pemkot Ternate juga memiliki kewajiban pelaporan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Ali menjelaskan, sejumlah aspek dalam MCP memiliki keterkaitan dengan rekomendasi KPK, terutama terkait perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. Namun, 22 rekomendasi tersebut lebih spesifik dan akan dipantau satu per satu oleh KPK.

Rapat tersebut sekaligus menjadi arahan kepada OPD terkait agar memastikan setiap rekomendasi telah ditindaklanjuti sebelum pemantauan KPK pada Kamis mendatang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan