805 PPPK Paruh Waktu Tidore Terima Perpanjangan Kontrak, Muhammad Sinen Warning soal Disiplin
Narasitimur – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan pegawai.
Ia mengingatkan seluruh PPPK agar tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, terutama dalam menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban di tempat kerja.
“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau ngoni disiplin,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga memperingatkan pegawai agar tidak malas masuk kantor. Ia menegaskan, PPPK yang terbukti tidak masuk kerja selama seminggu berturut-turut dapat diberhentikan.
“Jangan lagi ada yang malas-malasan masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor, secara otomatis diberhentikan,” katanya.
Selain disiplin kerja, Wali Kota meminta PPPK menjaga perilaku, baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal. Ia mengingatkan agar pegawai tidak terlibat persoalan hukum yang dapat berdampak pada karier dan masa depan mereka.
Sinen juga meminta seluruh PPPK menjadi aparatur yang bertanggung jawab serta menjauhi penggunaan barang dan obat-obatan terlarang.
Ia berharap perpanjangan masa kerja ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan. (*)






