NarasiTimur
Beranda Hukum Bea Cukai Ternate Musnahkan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Ternate Musnahkan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Ratusan Juta

Pemusnahan BKC di kantor Bea Cukai Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Selasa (9/9/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor setempat dan disaksikan instansi terkait, aparat penegak hukum, serta media.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 270.900 batang rokok ilegal dan 22,6 liter minuman keras ilegal dengan nilai taksiran Rp265,05 juta. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp348 juta. Seluruh barang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate sejak Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam penegakan hukum.

“Kami berkomitmen mencegah masyarakat mengonsumsi barang-barang ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.

Sepanjang Agustus 2025, Bea Cukai Ternate mencatat 49 kali penindakan dengan total barang bukti 430.200 batang rokok ilegal dan 26,6 liter minuman keras. Jaka menegaskan, keberhasilan memberantas BKC ilegal merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Bea Cukai Ternate mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual BKC ilegal serta aktif melaporkan peredarannya melalui kanal pengaduan resmi. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan