NarasiTimur
Beranda Publik SBGN Malut Ancam Tempuh Jalur Hukum atas PHK Sepihak PT Sucofindo

SBGN Malut Ancam Tempuh Jalur Hukum atas PHK Sepihak PT Sucofindo

Sekretaris SBGN Malut (Istimewa)

Narasitimur – Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara menyoroti kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang beroperasi di Moronopo, tepatnya di PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar, menegaskan perusahaan wajib memberikan hak normatif bagi pekerja yang di-PHK. Namun, PT Sucofindo menolak dengan alasan pelanggaran disipliner.

Menurutnya, sikap perusahaan tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.

SBGN juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Jika ada indikasi tindak pidana, kami akan melaporkan ke Polres Halmahera Timur,” tegas Sofyan.

Ia menambahkan, SBGN Maluku Utara siap menempuh jalur perdata maupun pidana.

“Jika masalah ini sampai ke pengadilan, kami sangat siap menghadapi PT Sucofindo. Keadilan wajib ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan