Kasus Minyakita di Morotai, Penyidik Periksa Saksi Tambahan di Jawa Timur
Narasitimur – Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morotai tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Madura. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara P19 yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai pada November 2025.
Kasat Reskrim Polres Morotai, AKP Yakub Panjaitan, mengatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial DL masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.
“Kami masih melengkapi berkas P19,” ujar Yakub, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Morotai, AIPTU M. Rais Tuaputih, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan di Surabaya dan Madura.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi di Surabaya, dan saat ini sedang memeriksa saksi dari pihak produsen yang berada di Madura,” katanya.
Meski demikian, proses penyidikan masih menghadapi kendala lantaran satu orang saksi belum diketahui keberadaannya.
“Kendala kami saat ini satu saksi belum diketahui keberadaannya, namun penanganan kasus tetap berjalan,” tandasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




