NarasiTimur
Beranda Hukum Berkas Tersangka dan Barbuk Kasus MinyaKita Telah Dilimpahkan ke PN Tobelo

Berkas Tersangka dan Barbuk Kasus MinyaKita Telah Dilimpahkan ke PN Tobelo

Barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo (Istimewa)

Narasitimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus MinyaKita yakni DL, serta barang bukti (barbuk) ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halamahera Utara.

DL adalah tersangka dugaan pengurangan takaran MinyaKita. Pelimpahan dilakukan sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai meneliti, pada Jumat (6/3/ 2026) lalu.

Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

“Udah. Sudah dilimpahkan hari Jumat kemarin. Dilimpahkan tersangka barang bukti berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tobelo,” kata Aldi, Selasa (10/3/2026).

Barang bukti yang diproses melalui Tindak Pidana Umum (Pidum), kata Aldi, telah diamankan sebanyak 700 dus dengan kerugian sekitar Rp300 juta.

“Masing-masing isi 4 jerigen kemasan 5 liter dan 83 jerigen kemasan 5 liter sebagai barang bukti ke pengadilan,” ungkapnya.

Aldi bilang, setelah pelimpahan berkas dan barang bukti, pengadilan tinggal menggelar sidang. Meski begitu, ia sendiri belum bisa memastikan hal tersebut lantaran sidang merupakan kewenangan pengadilan.

“Kita jaksa hanya melimpahkan saja. Untuk pasal yang disangkakan, tersangka melanggar pasal 62 ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan Huruf C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ncaman maksimal 5 tahun,” tandanya.(*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan