NarasiTimur
Beranda Hukum Ketum dan Sekjen BPP HIPMI Digugat, Rio Pawane dan 5 BPC Tempuh Jalur Hukum

Ketum dan Sekjen BPP HIPMI Digugat, Rio Pawane dan 5 BPC Tempuh Jalur Hukum

Logo HIPMI (Istimewa)

Narasitimur – Dinamika internal HIPMI Maluku Utara memasuki babak baru. Rio Pawane bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC), secara resmi akan menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ke pengadilan negeri.

Kuasa hukum Rio Pawane, Bismar Tawary, S.H., M.H mengungkapkan bahwa, draf gugatan perdata telah rampung disusun setelah melalui proses diskusi dan analisa yang panjang, serta mendalam, khususnya terkait aspek legal dan kronologi permasalahan yang terjadi di tubuh HIPMI Maluku Utara.

Menurut kuasa hukum, langkah hukum ini diambil lantaran tidak tercapainya upaya rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Rio Pawane dan lima BPC disebut telah sepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai bentuk pencarian keadilan.

“Sejak pelaksanaan Musda HIPMI Maluku Utara pada bulan Desember, tidak ada penyelesaian yang jelas. Justru kemudian muncul Musdalub pada Februari tanpa adanya keputusan tertulis yang menjelaskan kesalahan atau kekeliruan dari Musda sebelumnya,” ujar Bismar.

Selain itu, pihak Rio Pawane juga telah dua kali mengajukan surat keberatan kepada Dewan Etik BPP HIPMI. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dari pihak BPP HIPMI terhadap keberatan tersebut.

Upaya rekonsiliasi yang difasilitasi pun disebut tidak membuahkan hasil. Padahal, Rio Pawane bersama lima BPC telah menyatakan kesediaannya, untuk berdamai dan mencari solusi bersama.

Dinamika yang berkepanjangan ini juga ditengarai melibatkan sejumlah pihak di tingkat pusat. Kuasa hukum menilai adanya indikasi keterlibatan beberapa senior HIPMI dan oknum di BPP HIPMI, yang diduga mengambil keuntungan di tengah konflik, terutama terkait kepentingan menjelang Musyawarah Nasional (Munas).

Rio Pawane dan lima BPC berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Dewan Kehormatan BPP HIPMI, agar konflik yang berlarut-larut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Sebagai bentuk keseriusan, gugatan ini dipastikan akan diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menegaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan perdata.

Dengan langkah hukum ini, konflik internal HIPMI Maluku Utara diprediksi akan semakin terbuka dan menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pengusaha muda nasional. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan