NarasiTimur
Beranda Hukum Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pendakian Gunung Dukono, Porter dan Guide Terancam Dipidana

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pendakian Gunung Dukono, Porter dan Guide Terancam Dipidana

Konferensi pers (istimewa)

Narasitimur — Polres Halmahera Utara menyelidiki dugaan kelalaian dalam aktivitas pendakian Gunung Dukono yang berujung jatuhnya korban jiwa warga negara asing asal Singapura saat terjadi erupsi, Jumat (8/5/2026).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan pihaknya kini mendalami peran porter dan pemandu atau guide yang membawa rombongan pendaki ke kawasan gunung api aktif tersebut.

“Kami sedang dalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Erlichson dalam konferensi pers di Mapolres Halut.

Menurut Kapolres, aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada tidak diperbolehkan. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril dari aktivitas warga maupun pendaki.

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” tegasnya.

Data Basarnas Ternate mencatat sebanyak 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Dua warga negara Singapura dilaporkan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Sedangkan pendaki lain, baik WNA maupun WNI, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Polisi menyebut apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian, porter maupun pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan