Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan di Morotai Masuk Lapas, Terancam 20 Tahun Penjara
Narasitimur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka berinisial HK alias Dayat (35) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (13/5/2026).
HK merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan pemindahan tersangka tersebut. Menurutnya, proses pemindahan baru dilakukan hari ini karena keterbatasan transportasi.
“Karena di sini transportasinya terbatas, makanya hari ini baru kita pindahkan ke Lapas Tobelo,” katanya.
Aldi menjelaskan, tersangka HK dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






