NarasiTimur
Beranda Publik BKD Halbar Verifikasi Kades Tauro yang Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK

BKD Halbar Verifikasi Kades Tauro yang Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK

Kepala BKD Halmahera Barat, Ruslan Talib (Narasitimur)

Narasitimur — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat mulai melakukan verifikasi terkait status Kepala Desa Tauro yang diduga telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun masih menjabat sebagai kepala desa.

Kepala BKD Halmahera Barat, Ruslan Talib, mengatakan ASN maupun PPPK pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa. Namun, pihaknya belum mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap status yang bersangkutan.

“Memang pegawai itu tidak bisa rangkap jabatan. Sebelum kami membuat telaahan staf, kami akan memanggil terlebih dahulu Kepala Bidang Pengembangan untuk memastikan status Kepala Desa Tauro,” kata Ruslan, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, BKD akan mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan guna memastikan status kepegawaian kepala desa tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ruslan menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Kepala Desa Tauro telah resmi diangkat sebagai PPPK dan masih aktif menjabat sebagai kepala desa, BKD akan menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Halmahera Barat.

“Kalau memang betul-betul terjadi bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi PPPK dan sekarang jabatannya masih Kepala Desa Tauro, maka kami akan membuat telaahan staf kepada Pak Bupati,” ujarnya.

Telaahan staf tersebut, lanjut Ruslan, akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

BKD, kata dia, berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan dengan mengedepankan verifikasi data sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada kepala daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan