NarasiTimur
Beranda Hukum Bansos Rp3 Miliar Diusut, Kejari Halbar Didesak Periksa Semua Pihak

Bansos Rp3 Miliar Diusut, Kejari Halbar Didesak Periksa Semua Pihak

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Penanganan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) senilai sekitar Rp3 miliar di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kasus yang disebut telah masuk tahap penyelidikan sejak Mei 2026 itu didesak agar ditangani secara serius, dan transparan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Praktisi hukum Zulkifli Dade meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak, yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pencairan hingga penyaluran dana bansos tersebut.

“Kasus dugaan dana bansos senilai Rp3 miliar ini harus ditangani secara serius. Informasinya, penyelidikan telah berjalan sejak Mei 2026. Kejaksaan harus segera menentukan arah penanganan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Zulkifli.

Menurut dia, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halbar juga perlu diuji melalui proses hukum.

Ia menegaskan, pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut perlu diperiksa sesuai kapasitas dan perannya, sehingga fakta mengenai dugaan penyimpangan dapat diketahui secara jelas.

“Kalau ada pihak yang disebut-sebut memiliki peran, silakan diperiksa sesuai kapasitas dan keterkaitannya. Jangan hanya berhenti pada isu. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, dana bansos berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dugaan penyelewengan dana bansos perlu diuji berdasarkan unsur-unsur delik korupsi. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus berdasarkan bukti yang cukup dan terpenuhinya persyaratan hukum,” jelasnya.

Ia juga meminta Kejari Halbar memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Zulkifli menilai, kepastian hukum penting diberikan kepada masyarakat, baik apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti maupun jika hasil penyelidikan nantinya menyatakan tidak ditemukan tindak pidana.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, ungkap secara terang melalui proses hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik bahwa tidak terbukti. Yang penting ada kepastian,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheus Matulessy, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Pernyataan tersebut dinilai Zulkifli harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan dugaan penyimpangan dana bansos di Halbar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mendorong penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengurai mekanisme penganggaran, penggunaan hingga penyaluran dana sekitar Rp3 miliar.

“Segera panggil pihak-pihak terkait. Periksa seluruh rangkaian prosesnya. Apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum, jangan ragu menetapkan tersangka,” katanya.

Zulkifli menambahkan, percepatan penanganan perkara diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut telah dikelola sesuai aturan atau justru terjadi penyimpangan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan