NarasiTimur
Beranda Publik OJK Malut Ungkap Indikasi Skema Ponzi di Zahra Berkah, Begini Polanya

OJK Malut Ungkap Indikasi Skema Ponzi di Zahra Berkah, Begini Polanya

Kepala OJK Malut, Adi Surahmat (Narasitimur)

Narasitimur — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara, Adi Surahmat, menyebut terdapat indikasi skema Ponzi dalam aktivitas investasi Zahra Berkah yang saat ini tengah menjadi perhatian.

Adi mengatakan, OJK belum dapat memastikan secara langsung skema tersebut sebelum proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut dilakukan.

“Memang kami juga tidak bisa memastikan secara langsung, namun dari indikasi informasi yang ada, seperti skema Ponzi,” kata Adi.

Menurutnya, salah satu ciri yang perlu dilihat adalah pola member get member, ketika anggota lama merekrut anggota baru dan dana dari anggota baru digunakan untuk menopang pembayaran kepada anggota sebelumnya.

“Ketika nanti tidak ada lagi uang masuk dari bawah atau anggota-anggota, maka sampai ke atas tidak akan kebagian. Jadi benar-benar kelihatan skema Ponzinya,” ujarnya.

Adi menjelaskan, apabila tidak ada lagi dana baru yang masuk, aktivitas dengan pola tersebut akan mengalami kesulitan memenuhi pembayaran pokok maupun imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan.

Terkait kemungkinan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan, Adi menegaskan OJK belum dapat memberikan jaminan.

Menurutnya, hal itu bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk penelusuran aliran dana atau follow the money.

“Pertama kita berharap pihak yang diduga menjalankan investasi ilegal ini masih memiliki dananya juga. Alurnya memang follow the money, kita harus lihat ke mana uang itu diinvestasikan, di mana uang itu diletakkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, proses penyitaan dana maupun aset nantinya menjadi kewenangan penyidik dan dapat berlanjut melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi menyebut dana yang tersisa tidak selalu berbentuk uang tunai. Penyidik juga perlu mengidentifikasi kemungkinan dana telah dialihkan menjadi aset lain.

“Bisa jadi uang ini sudah berbentuk aset atau apa pun itu sehingga bisa menjadi sumber nantinya apabila sudah melalui proses hukum agar dikembalikan kepada pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut juga telah masuk ke Polres Ternate untuk proses pemeriksaan. Polisi sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi jumlah korban dan nilai kerugian.

OJK mengingatkan proses hukum perlu berjalan untuk memastikan bagaimana pola usaha tersebut dijalankan, ke mana aliran dana bergerak, serta apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan