NarasiTimur
Beranda Hukum Dugaan Aset Rp1,8 Miliar Zahra Berkah, Ada Saldo dan Emas Digital, Polisi Selidiki

Dugaan Aset Rp1,8 Miliar Zahra Berkah, Ada Saldo dan Emas Digital, Polisi Selidiki

Polres Ternate (Narasitimur)

Narasitimur — Dugaan aset digital yang mencantumkan nama tersangka kasus Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi, muncul dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, nama Sahriyani tercantum sebagai pemilik rekening emas digital dengan jumlah sekitar 550,87 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar.

Selain itu, nama Sahriyani juga tercantum pada layanan perbankan digital SeaBank dengan simpanan dan deposito sekitar Rp508,5 juta.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp1,87 miliar.

Namun, keberadaan saldo dan emas digital tersebut belum dikonfirmasi penyidik sebagai aset yang berkaitan dengan kasus Zahra Berkah.

Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengatakan pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Belum pak terkait yang ini. Nanti kita akan cek terkait ini pak ke penyidiknya. Siap pak, kami cek terkait aset ini,” kata Arif saat dikonfirmasi narasitimur.id, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu, Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat mengatakan penelusuran aset merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

OJK, kata dia, tidak dapat memastikan kebenaran saldo maupun kepemilikan aset hanya berdasarkan dokumen atau informasi yang beredar.

Dalam kasus Zahra Berkah, polisi sebelumnya menyebut total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,934 miliar.

Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan awal terhadap empat rekening bank tersangka menunjukkan saldo gabungan sekitar Rp8 juta.

Sementara aliran dana dan aset lainnya masih dalam proses penelusuran.

Dengan munculnya informasi mengenai rekening emas dan SeaBank yang mencantumkan nama Sahriyani, penyidik selanjutnya akan memastikan kepemilikan, sumber dana, serta keterkaitan aset tersebut dengan kasus Zahra Berkah. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan