NarasiTimur
Beranda Publik Tandatangani KUA-PPAS 2027, Wali Kota Tidore Soroti Keterbatasan Fiskal dan Dorong Peningkatan PAD

Tandatangani KUA-PPAS 2027, Wali Kota Tidore Soroti Keterbatasan Fiskal dan Dorong Peningkatan PAD

Penyerahan dokumen berita acara usai rapat (Istimewa)

Narasitimur – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Ia meminta pemerintah daerah mulai mengurangi ketergantungan, pada dana transfer pusat dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027, Kamis (5/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan itu dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengatakan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar penentuan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan pada 2027.

Menurutnya, penyusunan APBD 2027 menghadapi tantangan karena kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai program wajib dan mengikat maupun prioritas pembangunan, sementara pemerintah daerah juga dituntut mendukung program strategis nasional.

Karena itu, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar pembangunan daerah tetap berjalan.

Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD, terutama bagi daerah kepulauan yang selama ini masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 89 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Ade mengatakan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah membahas rancangan KUA-PPAS 2027 hingga mencapai kesepakatan pada 4 November 2026.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan