NarasiTimur
Beranda Hukum Polsek Oba Utara Amankan 180 Kemasan Bir Bintang dan Guinness

Polsek Oba Utara Amankan 180 Kemasan Bir Bintang dan Guinness

Barang bukti yang diamankan (Istimewa)

Narasitimur – Personel Pos Pengamanan (Pos PAM) Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengamankan 180 kemasan minuman keras jenis Bir Bintang dan Guinness yang diangkut menggunakan mobil Toyota Ayla berwarna oranye, Jumat (6/11/2026) malam.

Minuman keras tersebut diduga berasal dari Kabupaten Halmahera Utara dan akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasi Humas Polresta Tidore, IPDA Sandjaya Hamu, S.H., menjelaskan, pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIT saat personel Pos PAM memeriksa kendaraan yang melintas di Desa Kusu.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras di dalam mobil yang dikendarai pria berinisial Y (40).

Dari kendaraan tersebut, polisi menyita 96 kaleng Bir Bintang ukuran 500 ml, 72 botol Guinness ukuran 325 ml, serta 12 botol Guinness ukuran 620 ml.

Berdasarkan keterangan awal, minuman keras itu dibawa dari Desa Morotai Klapperen Clusteren Maatschappij (MKCM), Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, untuk dikirim ke Halmahera Tengah.

Pengemudi bersama barang bukti dan kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas menegaskan, pemeriksaan kendaraan di Pos PAM merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran minuman keras, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Tidore juga mengimbau masyarakat tidak membawa atau mengedarkan minuman keras, yang melanggar ketentuan hukum serta melaporkan kepada kepolisian, jika mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan