NR Investasi Dilaporkan ke OJK Malut, Korban Klaim Rugi Rp240 Juta
Narasitimur – Seorang warga melaporkan usaha investasi yang mengatasnamakan NR Investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara. Warga tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp240 juta.
Laporan disampaikan melalui kuasa hukum korban berinisial RFL, yakni Iswan Kasim dan Junaidi J Badjo, ke Kantor OJK Malut pada Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum korban, Iswan Kasim, mengatakan kliennya mulai mengikuti NR Investasi sejak Mei 2026 dengan menyetorkan dana secara bertahap kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, Nurul W Ekaputri.
“Klien kami ikut NR Investasi ini sejak awal Mei 2026. Dari situ, klien kami menyetor uang ke terlapor Nurul via transfer secara bertahap hingga Rp240 juta,” kata Iswan kepada narasitimur.id, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Iswan, korban tertarik setelah ditawari keuntungan dalam waktu singkat berdasarkan jumlah dana yang disetorkan.
Ia mencontohkan, setoran Rp10 juta dijanjikan menghasilkan keuntungan Rp15 juta dalam waktu 15 hari. Namun, setelah beberapa kali melakukan penyetoran, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan persoalan tersebut ke OJK untuk memastikan legalitas serta meminta penanganan terhadap kegiatan NR Investasi.
Iswan menduga kegiatan tersebut merupakan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Ia berharap OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan pengecekan awal, OJK belum menemukan NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK. Namun, OJK masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan kegiatan entitas tersebut.
Hingga kini, OJK Malut menyebut baru menerima satu laporan terkait NR Investasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)








