NarasiTimur
Beranda Hukum Gakkumdu Halmahera Utara Naikkan Status Anggota DPRD yang Diduga Langgar UU Pilkada

Gakkumdu Halmahera Utara Naikkan Status Anggota DPRD yang Diduga Langgar UU Pilkada

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idrus (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Gakkumdu Halmahera Utara telah meningkatkan status Mariane Priska Tajibu dari penyelidikan ke penyidikan.

Mariane adalah salah satu anggota DPRD Halut dari PSI yang diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada dengan memberikan bantuan materi kepada warga, yang diduga pemberian dari paslon nomor 2 SMART (Steward Soenpiet-Maskur Tomagola).

Dalam dokumentasi bukti yang dikantongi Gakkumdu, terlihat ada gestur yang memberikan pesan secara langsung untuk mendukung paslon SMART.

“Dari hasil rapat Gakkumdu tadi, kasus Priska Tadjibu sudah naik status ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halut, usai rapat di VIP Dean Caffe, Rabu (23/10/2024) malam.

Ahmad bilang, berdasarkan hasil rapat telah memutuskan status Mariane maik ke penyidikan sebab telah memenuhi unsur.

“Jadi Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus,” ucapnya.

Ahmad menyebut, Mariane terancam dipidana penjara dan denda uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Ini berdasarkan UU no 10 tahun 2016 pada Pasal 187 A ayat (1) menegaskan bahwa Setiap orang yang dongan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan