Setelah 2 Bulan Melapor, Bripka Ronal Pelaku KDRT di Halmahera Utara Akhirnya Ditahan

Narasitimur – Polres Halmahera Utara akhirnya menahan terduka pelaku KDRT Ronal yang merupakan anggota polisi di Polres Halut.
Penahanan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) malam. Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim M. Thoha Alhadar. Thoha bilang, kasus ini sudah ditangani unit PPA dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Jadi kami juga sudah melakukan pemanggilan paksa kepada pelaku, dan malam ini sudah melakukan pemeriksaan,” akunya.
Unit PPA dan sejumlah pejabat Polres Halut, malam ini mulai maraton untuk melakukan pemeriksaan kepada Bripka Ronal.
“Malam ini kami maraton untuk melakukan pemeriksaan. Kita juga akan menetapkan pelaku malam ini menjadi tersangka dan besok sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Propam Polres Halut juga, kata Thoha, akan memeriksa untuk kode etik. “Pelaku ditahan di tempat khusus (dalam sel tahanan),”tambahnya.
Sementara untuk korban, yang juga istri pelaku, kata Thoha, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun korban memenuhi panggilan.
“Maka Reskrim langsung bakal menjemput bola, dalam artian karena sementara korban berada di Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), maka malam ini juga tim sudah berangkat langsung menuju Weda untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (*)