Polsek Oba Utara Cegat Pengedaran Miras dari Halmahera Utara

Narasitimur – Personil gabungan Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara bersama Polresta Tidore, berhasil mengamankan seorang sopir berinisial OKT (27 Tahun) dan barang bukti minuman keras jenis Captikus, sekira pukul 13.24 WIT, Sabtu (25/5).
Operasi yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Oba Utara IPDA Rais Buana itu, berhasil mengamankan 120 kantong plastik miras, yang dimuat di mobil merek Suzuki Carry hitam dengan TNKB DG 8287 NC.
Mobil tersebut diketahui berasal dari Desa Kai, Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara, dengan tujuan ke Halmahera Tengah. Miras tersebut, rencananya akan diedarkan di Desa Lelilef, namun dicegat di pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Saat ini, pengemudi dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Oba Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku. (*)