NarasiTimur
Beranda Publik HUT ke-53, Sekda Tidore Berharap Tak Ada Dualisme Korpri untuk Pembinaan ASN

HUT ke-53, Sekda Tidore Berharap Tak Ada Dualisme Korpri untuk Pembinaan ASN

Peringatan HU Korpri ke-53 di kantor Wali Kota Tidore (Humas/narasitimur)

Narasitimur – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Upacara gelar pada Jumat, (29/11/2024).

Mengawali sambutan Presiden Republik Indonesia (RI), H. Ismail Dukomalamo mengatakan, Korpri merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat sebagai komponen strategis bangsa, Korpri berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Oleh karena itu, pengurus Korpri terus menjalin komunikasi dengan para menteri, gubernur, bupati, wali kota sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya,” kata Ismail.

Setiap 29 November, peringatan Korpri selalu dilakukan. Kali ini temanya adalah “Korpri untuk Indonesia”.

“Karena saat ini, kita memasuki babak baru pemerintahan setelah melalui proses demokrasi, maka mari kita dukung program-program pemerintah yang selalu berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” ujar Ismail.

Ismail berharap Korpri menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat.

“Saya juga mengajak seluruh dewan pengurus Korpri di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan Korpri, sejalan dengan tujuan besar organisasi ini, serta mendorong percepatan peraturan pemerintah tentang Korpri sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan