Pilwako Tidore: Selisih 27.969 Suara, MASI AMAN Siap Dilantik

Narasitimur – Tim hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN), Iskandar Yoisangadji, mengatakan tidak ada kejadian khusus yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan suara, yang berpengaruh pada perolehan masing-masing calon.
Seperti diketahui, Pilwako Tidore diikuti oleh paslon MASI AMAN dan SAM ADA (Samsul Rizal-Adam Dano Jafar). Tetapi, sesuai pleno terbuka KPU Tidore, suara paslon nomor urut 1, yakni MASI AMAN tertinggi dengan suara sah sebanyak 47.994. Sementara SAM ADA paslon nomor urut 2, memperoleh 20.025 suara sah. Suara masing-masing paslon terdapat selisih sebanyak 27.969.
“Selisih ini boleh dibilang perbedaan sangat besar, dan di atas dari syarat 2 persen. Artinya tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000,” kata Iskandar, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah, hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU. Maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara, di atas telah melebihi dari syarat 2 persen.
“Selain itu, secara formil jika paslon SAM ADA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di MK itu merupakan hak dari paslon tersebut,” terangnya.
Namun perlu diperhatikan tenggat waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Dan ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari terhitung sejak diumumkan penetapan.
Ketentuan tersebut, jika dihubungkan dengan pleno KPU Tikep, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 15.49 WIT,” paparnya.
“Artinya sejak diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada hari Jumat tanggal 6 desember 2024, dan paslon SAM ADA hingga saat ini belum mengajukan permohonan di MK. Dengan demikian menurut kami Pilkada Kota Tidore Kepulauan telah selesai alias game over,” tandas Iskandar. (*)