NarasiTimur
Beranda Hukum Keroyok Warga Halbar, Anggota DPRD Morotai dan Adiknya Terancam Penjara 7 Tahun

Keroyok Warga Halbar, Anggota DPRD Morotai dan Adiknya Terancam Penjara 7 Tahun

Dua tersangka yang ditahan Polres Halbar (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Polres Halmahera Barat resmi menetapkan Yafet Sidigol, anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, dan adiknya, Yansen Sidigol, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Mus D Jalil.

Kapolres Halmahera Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengeroyokan ini diduga dipicu oleh dua hal.

“Modus operandinya hanya dua, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan dewan babi,” kata Bakri saat konferensi pers, jumat (17/01/2025)

Kejadian itu berlangsung pada Minggu (05/01/2025) di Desa Akelamo, Kecamatan Sahu.

Dalam video yang beredar, Yafet terlihat memukul wajah Mus, sementara Yansen menginjak korban dari belakang hingga terjatuh di depan istri dan anak-anaknya.

Atas perbuatannya, Yafet dan Yansen dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan ringan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 5 bulan penjara.

“Saat ini, berkas perkara dalam tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke kejaksaan Halmahera Barat,” jelas Bakri.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, Korban, Mus D Jalil, menyatakan bahwa ia menjadi sasaran pengeroyokan setelah mengacungkan jempol kepada kedua pelaku.

Setelah dipukul, ia membalas dengan ucapan “dewan babi,” yang semakin memicu kemarahan Yafet dan Yansen.

Mus menambahkan, kejadian ini sangat memalukan, terutama karena dilakukan di depan keluarganya.

Kedua tersangka kini telah ditahan oleh Polres Halmahera Barat.

“Saat ini kedua tersangka juga telah ditahan,” pungkas Bakri. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan