Pasang Tarif Rp300 Ribu, Satu Germo dan PSK Digerebek Polisi di Sofifi

Narasitimur – Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan berhasil mengamankan seorang terduga penyedia jasa prostitusi berinisial AP (24) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial PB (22) dalam sebuah operasi penggerebekan, Kamis (3/7/2025).
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.50 WIT. Berbekal Surat Perintah (Sprin) Nomor 127/VII/2025, tim kepolisian bergerak cepat.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menjelaskan, AP yang merupakan warga Desa Podol, Halmahera Barat, berperan sebagai germo, sementara PB dari Pulau Morotai adalah PSK yang ditawarkan. Sekitar pukul 00.30 WIT, keduanya berhasil diamankan di sebuah kamar siap pakai di Sofifi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300.000, yang diakui AP sebagai tarif sekali layanan, serta satu kamar yang disiapkan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perannya sebagai penyedia jasa prostitusi dengan tarif tersebut.
“Situasi saat penangkapan berjalan kondusif dan lancar. Seluruh kegiatan telah terdokumentasi dengan baik,” tegas Suherlin.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Oba Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar. (*)