NarasiTimur
Beranda Politik DPRD Tidore Belum Surati KPU Terkait PAW Anggota Dewan

DPRD Tidore Belum Surati KPU Terkait PAW Anggota Dewan

Ilustrasi PAW (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Pergantian antarwaktu (PAW) salah satu anggota DPRD Tidore Kepulauan, Maluku Utara, atas nama Husen Muhammad yang wafat pada Sabtu, 8 Juni 2025, masih menunggu rekomendasi DPRD.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) mengaku bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi atau usulan PAW dari DPRD.

“Sampai saat ini, kami KPU belum menerima usulan PAW dari DPRD Tidore. Kalau sudah masuk, itu akan kami tindak lanjuti selama lima hari jam kerja,” akunya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman mengatakan pada prinsipnya internal sudah siap. Hanya menunggu pernyataan DPRD bahwa yang bersangkutan (almarhum) berhalangan tetap.

“Kita sudah mempersiapkan kelengkapan administrasinya, untuk diajukan ke DPRD kemudian DPRD ajukan ke KPU untuk tindak lanjut hingga proses selanjutnya sampai pada PAW,” terang Ahmad Laiman yang juga Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

Untuk nama pengganti, kata Ahmad Laiman, disesuaikan dengan hasil urutan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Intinya kami dari partai tidak ada masalah. Semua tergantung dari DPRD. Karena kemarin juga saat kegiatan Bung Karno, kita sudah bahas hal ini. Partai juga tidak mau ini berlarut-larut lama atau ada kekosongan di fraksi. Jadi semua di DPRD dulu,” pungkasnya.

Terpisah Ketua DPRD Tidore, Ade Kama kepada media ini membenarkan pihaknya belum merekomendasikan usulan PAW. Secara mekanisme, kata Ade Kama, DPRD punya kewenangan mengajukan ke KPU. Di internal juga perlu menyampaikan ke DPP, setelah itu DPRD menindak lanjuti.

“Setelah KPU tindak lanjuti dengan kentetuan waktu lima hari, barulah ajukan ke DPRD,” kata Ade Kama.

Seperti yang diketahui, bahwa perolehan suara pada pemilihan legislatif 2024, untuk dapil II partai PDI Perjuangan, caleg Idham Sabtu meraih 831 suara atau berada di posisi keenam. Hal ini berdasarkan SK KPU Tidore Nomor: 331 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan