Laporan Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate ‘Tatono’ di Meja Penyidik
Narasitimur – Pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi inisial AA (19 Tahun) di Ternate, belum ada perkembangan.
AA diduga diperkosa oleh seorang pria inisial RB yang juga pernah menjabat Plt ketua Semahabar Kota Ternate. Kejadian itu terjadi pada 12 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIT dini hari di kamar kosan korban di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke SPKT Polres Ternate pada 27 Maret 2026.
Korban juga sudah menjalani pemeriksaan
Visum et Repertum (Visum), namun hingga saat ini belum diketahui hasilnya.
“Kami pihak keluarga sampai sekarang belum tahu hasil visum, sementara laporan korban di Polres Ternate belum ada perkembangan yang signifikan. Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, untuk saksi-saksi sampai saat ini belum dipanggil. Terlapor juga masih berkeliaran bebas di luar,” ungkap Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi pada 9 April 2026 membenarkan laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Sementara untuk penanganan kasus, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih penyelidikan, untuk hasil visum bisa dilihat korban, tapi tidak untuk diambil karena itu untuk di persidangan nanti. Saat ini kami sedang mengumpulkan saksi-saksi dan lokasi kejadian, karena ada beberapa lokasi,” terangnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan dugaan kasus ini lamban. Apalagi, hasil visum belum diketahui oleh korban.
“Kalau visumnya 27 Maret 2026 sampai saat ini belum tahu hasilnya, itu terlalu lama. Hal itu memang belum diatur dalam KUHP secara tegas, ya mungkin saja itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang sampai saat ini kita juga belum punya, tetapi itu tidak boleh lama karena berkaitan dengan otensititas hukuman atas dugaan tindak pidana, sehingga jejak-jejak tindak pidana itu masih tetap ada,” tegasnya.
Olehnya itu, Faissal berharap pihak kepolisian bisa lebih mempercepat proses penanganan kasus tersebut, dan tidak dibiarkan terlalu lama. “Maka dari itu, patut jika itu dipertanyakan oleh korban maupun keluarga korban. Karena itu bisa dibilang, bahwa atensi dari penyidik soal laporan korban sangat lambat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terlapor pernah masuk dalam kepengurusan organisasi besar di Maluku Utara, di antaranya HMI, Djaman Maluku Utara, Ikatan Alumni Ekonomi Unkhair Ternate. (*)






