12 Jabatan Strategis Pemkot Ternate Dilelang, Ini Jadwal Selter Eselon II
Narasitimur — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melaksanakan seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumuman seleksi dijadwalkan mulai 29 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Saiful Deni, usai rapat tim Pansel pada Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, seleksi ini terbuka tidak hanya bagi ASN di lingkup Maluku Utara, tetapi juga dari luar daerah, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai aturan ASN dan kepegawaian.
“Insyaallah pengumuman dimulai tanggal 29 Juni. Ada 12 OPD yang akan diseleksi,” ujar Saiful Deni.
Adapun 12 jabatan yang akan dilelang tersebut di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Kepala BPBD.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pansel, pengumuman, penerimaan berkas, dan seleksi administrasi akan berlangsung pada 29 Juni hingga 13 Juli 2026. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 15 Juli 2026.
Selanjutnya, penilaian rekam jejak dijadwalkan pada 16–17 Juli 2026, penulisan makalah pada 20 Juli 2026, serta wawancara oleh pansel pada 21–24 Juli 2026.
Tahapan berikutnya berupa pembukaan, simulasi klasikal, dan simulasi interaktif akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026, dilanjutkan simulasi interaktif dan wawancara pada 5 Agustus 2026. Sementara psikotes serta pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi (monev) dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Saiful Deni menambahkan, seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih tahapan awal, dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)





