Perdamaian Tak Berujung Pemulihan, RJ Kasus Bela 72 Dipertanyakan
Narasitimur – Penanganan kasus meledaknya Speedboat Bella 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali dipertanyakan.
Hampir dua tahun setelah insiden yang menewaskan enam orang tersebut, salah satu keluarga korban, Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, meminta agar proses penanganan perkara ditinjau kembali.
Seni mempertanyakan komitmen pemulihan bagi keluarga korban, khususnya terkait masa depan ekonomi dan pendidikan anak-anak korban, yang sebelumnya disebut telah dijanjikan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Namun, hingga kini, menurut Seni, komitmen tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai substansi penerapan RJ dalam perkara tersebut. Apakah proses perdamaian yang ditempuh sebelumnya benar-benar telah memenuhi tujuan utama keadilan restoratif, yakni memulihkan korban dan keluarga yang terdampak?
Pakar Hukum Pidana, Dr. Faisal Malik, menilai persoalan tersebut menjadi ujian penting terhadap penerapan RJ di Indonesia.
Menurut Faisal, RJ tidak semestinya dimaknai sebatas penghentian perkara setelah para pihak menyatakan perdamaian.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tegas Faisal, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, ketika komitmen pemulihan yang menjadi bagian dari proses penyelesaian tidak terlaksana, maka muncul persoalan serius mengenai apakah tujuan restoratif dari RJ tersebut telah tercapai.
“Secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” ujarnya.
Faisal merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, ketentuan tersebut menempatkan kepentingan korban sebagai salah satu bagian penting dalam konsep keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Justru sebaliknya, kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif. Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya?” kata dosen hukum tersebut.
Ia mengingatkan agar penerapan RJ tidak berubah menjadi sekadar proses administratif berupa perdamaian, sementara kebutuhan substantif korban justru terabaikan.
Pemulihan tersebut, kata Faisal, dapat mencakup kompensasi, jaminan pendidikan bagi anak korban, pemulihan sosial-ekonomi keluarga, hingga dukungan psikologis bagi mereka yang terdampak.
“Apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” kritiknya.
Faisal juga menyoroti komitmen yang sebelumnya disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait masa depan anak-anak korban.
“Apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Bu Sherly Tjoanda untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata,” tegasnya.
Bukan Hak Pelaku untuk Bebas dari Proses Pidana
Lebih lanjut, Faisal meluruskan anggapan bahwa mekanisme RJ merupakan hak pelaku untuk terbebas dari proses pidana.
Menurut dia, RJ merupakan pendekatan keadilan yang memberikan ruang kepada korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil sekaligus memulihkan dampak yang ditimbulkan.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. RJ adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” jelasnya.
Karena itu, menurut Faisal, keberatan yang disampaikan keluarga korban perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses RJ yang telah ditempuh.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi: apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa permintaan korban agar RJ dicabut tidak serta-merta membuat perkara pidana otomatis kembali berjalan.
“Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana langsung hidup kembali. Istilah yang lebih tepat: korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Kasus Bela 72
Insiden meledaknya Speedboat Bela 72 terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024. Peristiwa tersebut menewaskan enam orang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Maluku Utara sebelumnya menetapkan nakhoda speedboat sebagai tersangka pada Maret 2025.
Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Kini, hampir dua tahun setelah tragedi tersebut, persoalan pemenuhan komitmen kepada keluarga korban kembali mencuat.
Bagi Faisal, persoalan itu tidak semata-mata mengenai apakah perkara pidana akan kembali diproses atau tidak, tetapi menyangkut kualitas dan tujuan dari penerapan keadilan restoratif itu sendiri.
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri,” pungkasnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk menguji apakah penerapan RJ di Indonesia benar-benar berorientasi pada kepentingan korban atau hanya berakhir pada penyelesaian perkara secara formal.
“Bahkan, justru di situlah negara diuji: apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban?” tutup Faisal. (*)






