Sultan Tidore Dukung Langkah Kapolres Ternate Soal Pembatasan Waktu Pesta Malam
Narasitimur – Sultan Tidore Husain Alting Sjah mengapresiasi langkah Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, terkait pembatasan waktu pesta malam bagi warga yang mengadakan hajatan.
Sultan Husain yang berdomisili di Lingkungan Jan Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan ini, mengatakan setelah mencermati berbagai kemajuan dan dinamika yang terjadi di Kota Ternate, sudah tentu sebagai warga Maluku Utara berkewajiban untuk menaruh perhatian terhadap Ternate sebagai pintu masuk utama.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Ternate yang telah mengambil langkah preventif, dalam mengatasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, yaitu dengan membatasi izin keramaian di malam hari tepatnya pukul 00. 00 atau jam 12 malam,” kata Sultan Husain, Minggu (16/11/2025).
Dengan adanya pembatasan waktu pesta ini, Sultan Husain berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung langkah kepolisian ini.
“Saya berharap langkah kapolres Ternate tersebut harus didukung oleh semua lapisan masyarakat, demi ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan. Langkah tersebut juga sebaiknya dapat juga diikuti oleh Polres yang lain yang ada di Maluku Utara,” harapnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Ternate telah mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang menyelenggarakan pesta, untuk membatasi waktu hingga jam 12 malam. Imbauan dikeluarkan menyusul meningkatnya keluhan warga, terkait kebisingan musik hingga larut malam, terutama di kawasan pemukiman padat.
Polres Ternate menekankan dua poin utama dalam imbauan tersebut:
1. Pembatasan waktu pelaksanaan pesta musik atau hiburan serupa hingga pukul 00.00 WIT.
2. Pengontrolan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Untuk memastikan kepatuhan, Polres menyiapkan tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas yang akan melakukan patroli rutin, terutama pada malam minggu dan hari libur. Acara yang kedapatan melanggar akan diberi peringatan, dan jika diabaikan akan dilakukan penindakan.
Masyarakat dapat melaporkan gangguan kebisingan melalui Call Center 110 atau nomor Lapor Ibu Kapolres di 0821-2208-2105. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





