NarasiTimur
Beranda Hukum P21, Tersangka dan Barbuk Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Putri Kandungnya Diserahkan ke Kejari Morotai

P21, Tersangka dan Barbuk Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Putri Kandungnya Diserahkan ke Kejari Morotai

Tersangka saat masuk ke mobil tahanan (Narasitimur)

Narasitimur – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti (barbuk) kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh HK alias Dayat (35 tahun) terhadap dua putri kandungnya ke Kejari Pulau Morotai, Selasa (12/5/2026).

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026) membenarkan hal tersebut. Ia bilang, berkas perkara tersangka HK sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pulau Morotai.

“Kasus itu hari ini kita lakukan tahap dua. Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Saat ini tersangka dititip di rumah tahanan Polres Pulau Morotai.

“Pada intinya kami titip di sana (rumah tahanan Polres Pulau Morotai), setelah itu kami punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan, baru kami limpahkan ke Pengadilan untuk jalani proses persidangan,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan