NarasiTimur
Beranda Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate ke Penyidik Polda Malut

Nurjaya Hi. Ibrahim Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate ke Penyidik Polda Malut

Nurjaya Hi. Ibrahim dan tim hukum saat konferensi pers (Tim)

Narasitimur – Setelah menerima putusan pemberhentian keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Ternate, kini giliran Nurjaya Hi. Ibrahim bersama tim hukum menyerahkan bukti kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, pada Jumat (15/8/2026).

Penyerahan bukti ini setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Kami selaku tim hukum Nurjaya dan sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah menghadiri undangan klarifikasi ke Ditreskrimsus,” ungkap kuasa hukum Nurjaya, Roslan, saat jumpa pers usai pemeriksaan.

Roslan bilang, kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate sejak masa jabatan periode 2024.

“Kurang lebih adanya 20 pertanyaan. Mohon maaf untuk materi detailnya bisa dikonfirmasi ke penyidik. Namun, prinsipnya klien kami dimintai keterangan mengenai apa yang diketahui, dirasakan dan dialami secara langsung terkait Perjadin,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu, pihak Nurjaya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, guna membantu penyidik mendalami dugaan kasus tersebut .

“Ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tetapi semua bukti berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel sudah kami serahkan,” akunya.

Roslan juga menegaskan, kliennya siap mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dalam mengungkap kasus korupsi ini, hingga terang benderang.

“Prinsipnya, kami berkeyakinan klien kami tidak terlibat soal Perjadin ini, ada oknum yang mengarahkan atau mengatur, dan buktinya sudah kami kantongi. Siapa oknum tersebut, tentu bukan rahasia umum lagi di lingkup DPRD,” tegasnya.

Disentil terkait kemungkinan adanya temuan kerugian negara di kemudian hari, Roslan menegaskan komitmen kliennya akan mengembalikan.

“Jika nantinya ditemukan kerugian negara, klien kami sangat siap mengembalikannya. Sejak awal klien kami duduk di DPRD bukan untuk mencari keuntungan materi karena beliau latar belakangnya pengusaha, melainkan untuk membawa aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara, anggota tim hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, berharap pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini agar kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Malut.

“Kami berharap pihak-pihak lain segera diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik. Tentu kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” tandas Mubarak.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Ternate mengawal perkara ini sampai terang benderang, sehingga tidak ada lagi asumsi liar di publik,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan