NarasiTimur
Beranda Publik OJK Malut Dalami NR Investasi, Belum Temukan Izin dan Status Masih Diverifikasi

OJK Malut Dalami NR Investasi, Belum Temukan Izin dan Status Masih Diverifikasi

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat (Narasitimur)

Narasitimur — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mulai mendalami laporan dugaan investasi ilegal yang mengatasnamakan NR Investasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menerima laporan dari salah satu pihak yang mengaku sebagai korban melalui kuasa hukumnya pada Kamis (13/8/2026).

Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan berdasarkan pengecekan awal, pihaknya belum menemukan NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau memiliki izin di OJK.

“Berdasarkan pengecekan awal pada informasi perizinan yang tersedia di OJK, OJK belum menemukan entitas dengan nama NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK,” kata Adi, Sabtu (15/8/2026).

Meski demikian, OJK belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan investasi ilegal. OJK masih melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan pelapor.

“Berdasarkan informasi awal yang disampaikan pelapor, terdapat dugaan kegiatan investasi yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, OJK Malut akan melakukan tindak lanjut bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah sesuai prosedur.

OJK juga telah meminta pelapor menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi terkait aktivitas investasi ilegal, yakni SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Adi menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, OJK Malut menyebut baru menerima satu laporan terkait NR Investasi.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menyetorkan dana dalam bentuk investasi apa pun. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan