Owner Zahra Berkah Resmi Pakai Baju Oranye, Jadi Tersangka Investasi Bodong
Narasitimur — Owner investasi Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Ternate dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat terdapat 88 donatur/investor yang telah masuk dalam laporan, dengan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, investasi yang sebelumnya menggunakan nama Finance Wise kemudian berubah menjadi Zahra Berkah (ZB). Tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan 20 hingga 50 persen, dengan nilai investasi mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta pada tahap awal dan kemudian mulai Rp20 juta.
Polisi menyebut dana para donatur dihimpun melalui sejumlah rekening. Dari penelusuran sementara, terdapat transaksi dengan nilai besar yang berkaitan dengan aliran dana investasi tersebut.
Sementara itu, terdapat dana lebih dari Rp3 miliar milik 88 donatur yang dijanjikan akan dicairkan pada 13 September 2026, namun pencairan tersebut tidak terealisasi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening bank, bukti transfer, buku catatan donatur, dua unit handphone, serta bukti percakapan dan transaksi terkait investasi Zahra Berkah.
Sahriyani dijerat dengan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan serta penggelapan sebagaimana tercantum dalam press release Satreskrim Polres Ternate. (*)






