NarasiTimur
Beranda Hukum Diduga Ancam Bongkar Rumah Warga, Oknum Polisi di Polda Malut Dilaporkan ke Propam

Diduga Ancam Bongkar Rumah Warga, Oknum Polisi di Polda Malut Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi oknum Polisi (Istimewa)

Narasitimur – Seorang anggota Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berpangkat IPTU berinisial JY dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pengancaman dan tindakan sewenang-wenang, terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Ternate.

Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan Propam Polri oleh kuasa hukum korban, Rusdi Bachmid, setelah kliennya, Ila, mengaku mendapat ancaman pembongkaran rumah dari oknum polisi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.27 WIT, ketika Ila sedang melayani pembeli di warung makan miliknya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Menurut keterangan kuasa hukum, IPTU JY mendatangi warung tersebut dan langsung menyampaikan, “Ila, rumah ini Desember saya mau bongkar.”

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, oknum polisi itu langsung pergi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ila yang merasa takut dan syok, kemudian menghubungi keluarganya untuk menceritakan kejadian tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Ila kemudian meminta penjelasan kepada IPTU JY terkait pernyataan tersebut. Dalam percakapan itu, JY disebut membenarkan telah mendatangi Ila dan menyampaikan ancaman pembongkaran rumah.

Rusdi menjelaskan, ancaman tersebut diduga berkaitan dengan klaim hak waris atas tanah dan bangunan yang ditempati kliennya. Namun, menurutnya, jika IPTU JY merasa memiliki hak atas objek tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Jika merasa memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan dengan intimidasi atau tindakan sewenang-wenang,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan, tanah dan bangunan yang ditempati Ila diperoleh melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan di hadapan pejabat kelurahan setempat, dan dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 31 Oktober 2023.

Kuasa hukum juga mengungkapkan, dugaan pengancaman serupa bukan kali pertama dialami kliennya. Pada Oktober 2023, ketika Ila baru membeli tanah dan bangunan tersebut, IPTU JY disebut pernah melakukan intimidasi.

Saat itu, persoalan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum telah menyarankan agar JY menempuh jalur hukum, apabila merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, menurut Rusdi, langkah hukum itu belum dilakukan hingga dugaan pengancaman kembali terjadi.

Atas kejadian terbaru tersebut, pihak kuasa hukum kemudian melaporkan IPTU JY melalui layanan pengaduan Propam Polri berbasis barcode.

“Benar, Selasa (3/11/2026), kami menerima kuasa dari Ibu Ila dan telah menyampaikan laporan etik melalui pemindaian barcode Propam Polri. Kami juga sudah menerima nomor tiket pelaporan,” kata Rusdi.

Ia menjelaskan, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), khususnya Pasal 12 huruf E terkait sikap, ucapan, dan tindakan sewenang-wenang serta Pasal 13 huruf M mengenai tindakan kekerasan, perilaku kasar, dan ketidakpatuhan.

Menurut Rusdi, ancaman pembongkaran rumah tersebut menjadi salah satu dasar pengaduan. Ia menilai tindakan pembongkaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan atas kehendak pribadi.

Pihaknya juga menilai dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan Polri yang mengedepankan perlindungan, rasa aman, dan kedekatan dengan masyarakat.

Rusdi menyebut, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Maluku Utara. Pada Kamis (5/11/2026), ia bersama Ila menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Ternate. Pemeriksaan itu turut dihadiri kuasa hukum lainnya, Sabri Bachmid dan Aryawan B.

Kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tutup Sabri Bachmid. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan