Pemkab Morotai Bayar Gaji PPPK Dua Bulan, Anggarkan Rp6,6 Miliar
Narasitimur — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026.
Plt Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan pembayaran gaji tersebut mulai dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah pemerintah daerah menerima dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Juli dan Agustus kita akan bayar. Kita mulai bayar besok Selasa 18 Agustus 2026, karena hari ini tanggal merah,” kata Marwan saat diwawancarai wartawan usai mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Bangsaha, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 1.663 PPPK tersebut mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Marwan menegaskan pembayaran gaji PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memenuhi hak para pegawai.
“PPPK juga bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap memperhatikan itu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan anggaran tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami pemerintah daerah Pulau Morotai sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan dukungannya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menerima dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp17,16 miliar. Dana tersebut terdiri atas KB-DBH sebesar Rp8,51 miliar dan DAU Tambahan sebesar Rp8,65 miliar. (*)










