NarasiTimur
Beranda Hukum Miliki Ganja, Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Miliki Ganja, Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Ilustrasi ganja (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Seorang pemuda berinisial MFT (22 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara.

Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara, sekira pukul 16:30 WIT, pada Jumat (27/6/2025), atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong kepada awak media mengatakan, terduga pelaku diduga memiliki narkotika jenis ganja dan telah ditangkap.

“Jadi, Jumat Sore itu anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi, sehingga anggota yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman langsung menuju ke lokasi untuk penyelidikan,” kata Umar pada Minggu (29/6/2025).

Saat penyelidikan, terduga pelaku terlihat keluar dari kamar kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sehingga, anggota langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit handphone merek Vivo dan 1 buah kartu sim,” ungkap Umar.

Barang bukti dan terduga pelaku saat ini dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut, oleh anggota Satreskoba.

“Yang pasti, Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika, dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika,” tegasnya.

Umar bilang, masyarakat juga bisa membantu kepolisian dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkotika,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan